Layanan SIM Keliling Bantul Kamis 15 Januari 2026, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 08:43:03 WIB
Layanan SIM Keliling Bantul Kamis 15 Januari 2026, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

JAKARTA - Polres Bantul kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas. 

Pada Kamis, 15 Januari 2026, masyarakat Kabupaten Bantul dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas Polres Bantul.

Layanan SIM Keliling dinilai menjadi solusi efektif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak. Dengan lokasi yang berpindah-pindah di sejumlah kapanewon, pelayanan ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata, sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan utama.

Selain memberikan kemudahan, SIM Keliling juga menjadi sarana untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Kepemilikan SIM yang masih aktif merupakan kewajiban setiap pengendara, sekaligus bagian penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Tujuan dan Manfaat Layanan SIM Keliling Bantul

Hadirnya SIM Keliling tidak hanya berfokus pada percepatan proses administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen Polres Bantul dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem layanan bergerak, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau menghabiskan waktu lama untuk mengurus perpanjangan SIM.

Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih lancar dan tertib, sehingga pelayanan dapat dilakukan secara optimal sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bantul Januari 2026

Berikut daftar lengkap jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Bantul selama Januari 2026, termasuk Kamis, 15 Januari 2026:

1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul

Hari/Tanggal: Selasa, 6, 13, 20, dan 27 Januari 2026

Waktu: 08.00–10.00 WIB

2. Halaman Kantor Kapanewon Pandak

Hari/Tanggal: Kamis, 8 dan 22 Januari 2026

Waktu: 08.00–10.00 WIB

3. Halaman Kalurahan Wukirsari

Hari/Tanggal: Kamis, 15 dan 29 Januari 2026

Waktu: 08.00–10.00 WIB

4. Parasamya Bantul

Hari/Tanggal: Sabtu, 10 dan 24 Januari 2026

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Khusus Kamis, 15 Januari 2026, layanan SIM Keliling beroperasi di Halaman Kalurahan Wukirsari, yang diharapkan dapat memudahkan warga sekitar dalam melakukan perpanjangan SIM tepat waktu.

Jenis Layanan yang Tersedia

Layanan SIM Keliling Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas Polres Bantul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM masing-masing agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan.

Imbauan bagi Masyarakat

Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar datang lebih awal ke lokasi layanan untuk menghindari antrean. Selain itu, pemohon diharapkan membawa seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan cepat dan tertib.

Dengan adanya jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026 yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal. Kepatuhan dalam memperpanjang SIM tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga mencerminkan kesadaran berlalu lintas yang baik.

Komitmen Pelayanan Publik Polres Bantul

Melalui layanan SIM Keliling, Polres Bantul terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan warga sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul.

Masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Polres Bantul terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling agar tidak ketinggalan layanan. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai aturan yang berlaku.

Terkini