JAKARTA - Pelaku usaha di sektor tambang mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh penambang rakyat, terutama setelah dikeluarkannya izin usaha untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal ini disampaikan oleh Direktur PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Cahyono Seto, yang menekankan bahwa WPR dirancang untuk menertibkan tambang tanpa izin (PETI) yang marak di Indonesia, serta mengurangi dampak negatif terhadap penerimaan negara dan lingkungan.
"Tambang liar itu sangat tidak memperhatikan keselamatan dan merusak lingkungan," ujar Seto saat ditemui di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. Ia menambahkan perlunya pengawasan ketat dari Kementerian ESDM agar WPR tidak berbenturan dengan tambang berizin resmi. "Lokasinya pasti akan dekat dengan tambang resmi," tambahnya.
Seto berharap agar regulator dapat memastikan pelaksanaan tambang rakyat melalui WPR sesuai dengan peraturan berlaku, sehingga tidak merugikan lingkungan maupun pelaku usaha tambang resmi. "Jangan sampai mereka melanggar keselamatan dan lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, Chief of External Affairs PT Merdeka Copper Gold, Boyke Abidin, menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan akibat aktivitas PETI, seperti yang terjadi di proyek tambang emas Pani di Pohuwato, Gorontalo. Abidin menjelaskan bahwa sebanyak 3000 penambang ilegal telah dibina perusahaan, dengan 1.300 di antaranya mengikuti program tali asih dan alih profesi. "Kita kasih alternatif untuk bekerja di tempat lain, untuk memulai kegiatan baru. Yang penting mereka turun dari areal kita," ujarnya.