JAKARTA - Dalam upaya mendukung program reboisasi yang diinisiasi oleh pemerintah, Komisi IV DPR RI berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tambang yang diberi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) namun lalai dalam memenuhi kewajiban rehabilitasi lahan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menindak tegas praktik tambang yang tidak bertanggung jawab, sekaligus mendukung program reboisasi pemerintah yang ambisius.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, menegaskan pentingnya tindakan nyata dari pihak legislatif dalam mengawasi penggunaan IPPKH oleh perusahaan tambang. "Kita ingin mendorong Komisi IV DPR RI untuk turun langsung cek ke lapangan perusahaan tambang yang nakal," ujar Rajiv dalam pernyataan resmi pada Kamis, 12 Desember 2024.
Inspeksi ini direncanakan setelah masa sidang ke-2 Tahun 2024, dan diharapkan dilakukan secara mendadak untuk memastikan tidak ada perusahaan yang mengelak dari tanggung jawab mereka. Rajiv, yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, menilai bahwa langkah ini penting untuk mendukung agenda besar reboisasi yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program reboisasi nasional yang dicanangkan bertujuan menghijaukan kembali 12,7 juta hektare hutan yang mengalami kerusakan. "Kita mau memastikan ucapan program Presiden Prabowo dilaksanakan oleh Kementerian kepada perusahaan-perusahaan tambang. Jangan barangnya sudah diambil, tapi tidak direboisasi. Jadi, kita ingin memastikan program Pak Presiden Prabowo tentang reboisasi benar terlaksana," tambah Rajiv.
Sebelumnya, Rajiv telah menantang Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam sebuah rapat kerja di Gedung DPR RI untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi tanggung jawab rehabilitasi. Dalam rapat tersebut, Rajiv meminta kepastian mengenai keberanian Menteri Kehutanan dalam mencabut IPPKH dari perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.
"Saya mau tanya komitmen Pak Menteri Kehutanan, berani tidak mencabut IPPKH perusahaan tambang yang tidak menjalankan reboisasi yang sudah diperintahkan Kementerian kehutanan," ujarnya pada rapat yang diadakan pada Rabu (20/11). Pernyataan tegas ini menunjukkan sikap kritis dari Komisi IV dalam memastikan setiap kebijakan reboisasi dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab.
Tindakan ini sejalan dengan langkah Presiden Prabowo untuk merehabilitasi lahan kritis di Indonesia, yang memerlukan pengawasan ketat agar program ini berjalan dengan efektif dan efisien. "Kami mengingatkan agar program reboisasi 12,7 juta hektar nantinya harus terarah dan memiliki skala prioritas agar tepat sasaran," kata Rajiv, memberi catatan penting terhadap implementasi program tersebut.
Kepedulian terhadap kelestarian hutan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha, terutama perusahaan tambang yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi tanpa tanggung jawab mengharuskan adanya tindakan perbaikan yang konkret dan berkelanjutan.
Terkait sidak mendatang, Komisi IV DPR berharap dapat memetakan secara langsung perusahaan mana saja yang masih mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong perbaikan praktik usaha yang lebih berkelanjutan.
Dengan aksi nyata Komisi IV DPR RI, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam pengelolaan dan pengawasan hutan, serta terciptanya lingkungan yang lebih hijau dan lestari bagi generasi mendatang. Implementasi program reboisasi nasional ini diharapkan tidak hanya menjadi sebatas wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam tindakan nyata demi masa depan lingkungan Indonesia yang lebih baik.