Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga di Wilayah Saat Lebaran 1447 Hijriah

Senin, 09 Maret 2026 | 09:23:56 WIB
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga di Wilayah Saat Lebaran 1447 Hijriah

JAKARTA - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah pusat mengambil langkah antisipatif guna memastikan pelayanan publik dan stabilitas daerah tetap terjaga. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta para kepala daerah untuk tetap berada di wilayah tugasnya selama periode libur Lebaran.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai bagian dari upaya menjaga koordinasi pemerintahan serta memastikan respons cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat selama masa libur yang identik dengan meningkatnya mobilitas warga.

Instruksi tersebut tidak hanya menekankan kehadiran fisik para pemimpin daerah, tetapi juga kesiapsiagaan mereka dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang biasanya muncul selama momentum Lebaran, mulai dari arus mudik hingga pengendalian inflasi daerah.

Instruksi Mendagri kepada Seluruh Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelasnya.

Penundaan Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu ditunda selama periode menjelang hingga sesudah Lebaran.

Kebijakan ini diterapkan agar para pemimpin daerah dapat tetap fokus pada berbagai agenda penting di wilayah masing-masing, terutama dalam menghadapi dinamika yang biasanya meningkat selama masa libur panjang.

Selain itu, penundaan perjalanan luar negeri diharapkan mampu memaksimalkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait dalam menjaga stabilitas wilayah.

Fokus Pemerintah Daerah pada Agenda Strategis

Mendagri menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain, pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting karena periode Lebaran sering kali diiringi lonjakan aktivitas masyarakat, termasuk perjalanan mudik, peningkatan konsumsi, serta berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

Respons Cepat terhadap Kebutuhan Masyarakat

Mendagri menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” terangnya.

Dengan keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing, diharapkan berbagai persoalan yang muncul dapat segera ditangani tanpa harus menunggu koordinasi jarak jauh.

Surat Edaran Juga Ditembuskan ke Sejumlah Pejabat Negara

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.

Penembusan kepada sejumlah pejabat tinggi negara ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas nasional selama periode libur Lebaran.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan berbagai potensi gangguan selama masa libur dapat diantisipasi dengan baik oleh pemerintah daerah.

Terkini