PERTAMBANGAN

UMP Sektoral Pertambangan dan Penggalian Bangka Belitung 2025 Ditetapkan Rp 3,8 Juta

UMP Sektoral Pertambangan dan Penggalian Bangka Belitung 2025 Ditetapkan Rp 3,8 Juta
UMP Sektoral Pertambangan dan Penggalian Bangka Belitung 2025 Ditetapkan Rp 3,8 Juta

BANGKA — Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 3.876.600, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, UMP sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 3.880.000. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elius Gani, mengonfirmasi penerapan UMP sektoral ini. “Untuk UMP sektoral ini merupakan produk baru yang baru diterapkan tahun ini. Beberapa tahun lalu sempat ada, namun tahun depan baru mulai," jelas Elius Gani pada Selasa, 17 Desember 2024.

Elius menjelaskan bahwa UMP sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat atau mengharuskan spesialisasi tertentu. "Upah minimum sektoral provinsi itu ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," tambahnya.

Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Sugito, sebelumnya telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 dan UMP sektoral. Menurut Sugito, kenaikan UMP 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah setelah pembahasan dengan dewan pengupahan, Apindo, dan forkopimda. "Jadi ini sudah menjadi kesepakatan, dan bisa diterima semua pihak karena semua prosesnya sudah disepakati. Saya minta ini juga ditaati oleh semua pihak baik oleh pemerintah, pemberi kerja maupun kawan-kawan pekerja," ujar Sugito pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi pekerja, terutama di sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index