LISTRIK

Menjaga Keseimbangan Pasar Listrik, KPPU Dorong Transparansi dan Persaingan Sehat di PLN

Menjaga Keseimbangan Pasar Listrik, KPPU Dorong Transparansi dan Persaingan Sehat di PLN
Menjaga Keseimbangan Pasar Listrik, KPPU Dorong Transparansi dan Persaingan Sehat di PLN

JAKARTA — PT PLN Nusantara Power kini berada di bawah pengawasan ketat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi ini menekankan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor listrik, mengingat posisi PLN sebagai entitas dominan dalam penyediaan dan pembelian listrik di Indonesia. Dalam upaya menghindari efek negatif dari monopoli dan monopsoni, KPPU menyarankan PLN untuk lebih proaktif berkomunikasi dengan institusi terkait agar tetap sejalan dengan nilai-nilai persaingan usaha yang fair.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengungkapkan bahwa mengawasi dominasi PLN penting untuk melindungi konsumen dan memastikan tidak ada hambatan bagi pemain usaha lainnya. "KPPU mendorong PT PLN NP berkomunikasi dan berkonsultasi dengan KPPU dalam langkah bisnis supaya senantiasa selaras dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat," kata Eugenia dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.

Permintaan ini disampaikan Eugenia saat menghadiri sebuah lokakarya bertema "Strategi Akselerasi Pertumbuhan Korporasi dalam Koridor Persaingan Usaha yang Sehat" di Kantor Pusat PLN Nusantara Power di Surabaya pada Senin, 16 Desember. "Tujuan dari kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman hukum dan regulasi terkait persaingan usaha," lanjut Eugenia, menekankan pentingnya edukasi regulasi bagi para pelaku industri.

Dari sisi PLN, Direktur Utama PLN Nusantara Power, Rully Firmansyah, menekankan pentingnya menyelaraskan strategi bisnis dengan regulasi persaingan usaha untuk mencapai efisiensi dan mendukung pertumbuhan korporasi. Ia menegaskan, "Pemahaman dan penerapan regulasi persaingan usaha sangat penting untuk menjaga praktik bisnis yang adil dan transparan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat."

Lokakarya ini juga meninjau landasan hukum persaingan usaha di Indonesia, terutama UU Nomor 5 Tahun 1999. Aturan ini tegas melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, bertujuan mendorong efisiensi ekonomi, melindungi kepentingan umum, dan menjamin kesempatan usaha yang setara untuk semua pelaku pasar.

Selain itu, Rully juga menyoroti UU Nomor 20 Tahun 2008, yang menjadi acuan penting untuk memastikan kemitraan sejajar antara usaha besar dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Dalam konteks ini, peran KPPU sangat strategis dalam mengawasi struktur pasar seperti monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni agar tidak merugikan persaingan," tambah Eugenia.

Melalui berbagai program dan kegiatan seperti lokakarya ini, diharapkan para pelaku di sektor kelistrikan dan industri terkait dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada. Hal ini penting agar tidak hanya PLN, tetapi juga entitas lain dalam rantai pasokan dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan semangat transparansi dan keadilan.

Dalam proyek geothermal di Poco Leok, PLN juga telah melangkah lebih jauh dengan melakukan sosialisasi dan mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan dukungan dari warga setempat. Ini menunjukkan langkah konkret yang diambil PLN untuk bekerja secara reseptif dan inklusif dalam setiap langkah bisnis mereka.

PLN juga berkomitmen dalam berbagai aktivitas nasional, seperti menyuplai kebutuhan listrik untuk acara besar, termasuk Formula E Jakarta dan Peparnas 2024 di Solo. Dengan demikian, PLN menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada bisnis tetapi juga berperan aktif dalam mendukung berbagai kegiatan penting di Indonesia.

Dengan mengembangkan praktik usaha yang sehat dan memperhatikan regulasi persaingan, PLN bersama KPPU dan para pemangku kepentingan lainnya berharap bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kompetitif dan adil. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat terbaik bagi konsumen, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index