Pertambangan,Batubara

Edukasi Perpajakan untuk Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Pati: Tingkatkan Kepatuhan dan Pemahaman

Edukasi Perpajakan untuk Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Pati: Tingkatkan Kepatuhan dan Pemahaman
Edukasi Perpajakan untuk Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Pati: Tingkatkan Kepatuhan dan Pemahaman

PATI – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan di kalangan pelaku usaha pertambangan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan kegiatan edukasi perpajakan yang menyasar 30 perwakilan badan usaha dari sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Acara ini juga dihadiri oleh anggota Asosiasi Tambang Batu Kapur Rembang (Astakarem) dan berbagai badan usaha pertambangan lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

“Pajak adalah tulang punggung bagi keberlangsungan negara kita, sebab sumber penerimaan terbesar saat ini berasal dari pajak,” ujar Paulus Soetjipto Adi Dosoputro, Kepala KPP Pratama Pati, dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa mulai tahun 2025, DJP akan memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terintegrasi bernama Coretax, yang akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Pada acara ini, para Penyuluh dan Penilai Pajak dari KPP Pratama Pati memberikan materi seputar kewajiban perpajakan umum, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, mereka juga memaparkan tentang kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak terhadap lawan transaksi, serta penjelasan komprehensif mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tambang.

Penjelasan tentang tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan metode penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan disajikan guna memastikan kepatuhan dan keakuratan data yang dilaporkan oleh badan usaha. Edukasi ini juga menyoroti perbedaan antara pungutan yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, dan PBB sektor pertambangan yang dikelola oleh DJP.

Muhammad Rafie, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati, bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi yang menjadi penutup acara. Sejumlah pertanyaan diajukan oleh peserta, terutama yang berkaitan dengan pengisian SPOP, penghitungan pajak, dan penerapan aturan perpajakan yang benar sesuai dengan kondisi usaha mereka.

Sebelum acara ditutup, Rafie menegaskan kembali pentingnya keakuratan data SPOP yang disampaikan oleh badan usaha. “Kami berharap badan usaha dapat memberikan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang adil dan transparan,” ungkapnya.

Paulus Soetjipto Adi Dosoputro juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas perpajakan. “Bantu kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami berikan,” ujarnya, menggarisbawahi komitmen Kementerian Keuangan dalam penguatan budaya integritas pegawai.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat membangun jembatan komunikasi yang lebih efektif antara badan usaha pertambangan dan DJP sekaligus menampung aspirasi pelaku usaha dalam rangka perbaikan sistem perpajakan yang ada. Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran akan kewajiban pajak, diharapkan tingkat kepatuhan perpajakan di sektor pertambangan mineral dan batubara akan semakin baik ke depannya.

Melalui acara ini, KPP Pratama Pati menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan sektor pertambangan yang terkelola dengan baik dari segi perpajakan. Pada akhirnya, hal ini diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index