Gas

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi: Negara Mengalami Kerugian Rp 2,1 Miliar

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi: Negara Mengalami Kerugian Rp 2,1 Miliar
Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi: Negara Mengalami Kerugian Rp 2,1 Miliar

SUKABUMI - Polisi telah membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa tindakan pengoplosan gas ini melibatkan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi dengan menggunakan regulator. "Gas ukuran 12 kg non-subsidi tersebut kemudian dijual ke konsumen dengan harga sekitar Rp 235 ribu per tabung," terang Rita dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi Kota pada Senin, 16 Desember 2024.

Pengungkapan Modus dan Dampak Finansial

Penggerebekan gudang pengoplosan gas yang terletak di Kampung Cikujang RT 15/03, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, dilakukan aparat kepolisian pada Selasa 10 Desember 2024. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 354 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 131 tabung gas kosong ukuran 12 kg, serta berbagai perlengkapan seperti tutup segel tabung, karet sela, timbangan, dan regulator. Selain itu, dua unit mobil pickup juga turut diamankan.

Menurut AKBP Rita Suwadi, modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan memanipulasi berat dan kapasitas gas dalam tabung. Dalam sehari, pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp 11,7 juta. "Dalam waktu enam bulan, total kerugian bagi negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar," ujarnya.

Pelaku Melarikan Diri, Polisi Teruskan Pengejaran

Meskipun berhasil mengungkapkan praktik ilegal ini, polisi menghadapi tantangan dalam menangkap para pelaku. AKBP Rita menginformasikan bahwa pemilik, pengelola, serta sejumlah pekerja gudang telah melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan. "Kami telah mengantongi identitas para pelaku dan sedang dalam proses pengejaran," tambahnya.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, namun juga menjadi catatan kelam dalam distribusi energi nasional. Keamanan konsumen juga menjadi perhatian utama, mengingat perbedaan tekanan dan kapasitas pada tabung bisa berisiko membahayakan masyarakat.

Langkah Hukum dan Dampak Sosial

Polisi saat ini menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penuntutan terhadap pelaku oplosan gas.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, dan banyak pihak mendesak agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas. Pemerintah daerah dan aparat keamanan didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan gas elpiji, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.

"Praktik seperti ini mencederai rasa keadilan. Gas bersubsidi seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkannya untuk keperluan sehari-hari," ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan

Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, para pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera. Selain itu, pemerintah diharapkan untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi dan sanksi yang berlaku dalam distribusi dan penggunaan gas elpiji.

Kedepannya, kerja sama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa. Pengawasan ketat dan pelaporan dari masyarakat sekitar juga diperlukan untuk mengurangi potensi kejahatan dalam distribusi energi, yang berdampak pada kerugian negara serta keselamatan publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index