BBM

Polsek Loa Janan Mengungkap Praktik Ilegal Pengetapan BBM Bersubsidi di Samarinda

Polsek Loa Janan Mengungkap Praktik Ilegal Pengetapan BBM Bersubsidi di Samarinda
Polsek Loa Janan Mengungkap Praktik Ilegal Pengetapan BBM Bersubsidi di Samarinda

SAMARINDA - Upaya penegakan hukum dalam menertibkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Polsek Loa Janan baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pengetapan BBM ilegal yang melibatkan seorang pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza di kawasan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Tersangka berinisial AE, 43 tahun, yang sehari-hari dikenal berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. AE diringkus di Jalan HAM Rifaddin RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, setelah diduga kuat melakukan praktik penimbunan BBM. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berdomisili di Jalan KH Harun Nafsi RT 11, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 14 jeriken yang masing-masing berisi total sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite, serta lima jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM lebih banyak. Selain itu, turut diamankan pula satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mesin alkon untuk menyedot BBM, dan 11 lembar barcode pengisian BBM.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan adanya aktivitas tidak lazim terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah mereka. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono. Tim ini segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Saat melakukan patroli rutin, tim mencurigai sebuah kendaraan, yaitu Toyota Avanza, yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan HAM Rifaddin RT 4. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, AE kedapatan membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah signifikan yang diyakini diperoleh secara ilegal.

Dari pemeriksaan lebih lanjut di lokasi, terungkap bahwa AE telah menjalankan praktik mengetap atau menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Hal tersebut jelas melanggar aturan karena AE tidak memiliki dokumen perizinan yang sah terkait penyimpanan, pengangkutan, maupun penjualan BBM tersebut.

Saat ini, AE beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa.

"Kami akan terus memberantas aktivitas ilegal seperti ini demi menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran," tegas Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono dalam keterangan resminya.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan kepentingan bersama," imbuhnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Loa Janan menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjaga agar BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh mereka yang berhak.

Menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas. Melalui kerja sama yang baik, diharapkan setiap bentuk penyimpangan dapat segera ditindak dan dicegah sehingga sumber daya negara dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal oleh mereka yang berhak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index