YOGYAKARTA - Setelah sempat mengalami penutupan karena pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT Pertamina, SPBU 44.552.10 di Jalan Adisucipto Km. 6, Janti, Sleman, kini kembali beroperasi. Mulai beroperasi kembali sejak Rabu, 11 Desember 2024 sore, SPBU ini mendapatkan izin resmi dari UPTD Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman setelah berhasil melalui uji tera yang ketat.
Kehadiran SPBU ini kembali sangat berarti bagi warga sekitar karena lokasi ini merupakan salah satu SPBU strategis yang melayani kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) masyarakat. Setelah alih pengelolaan dari swasta, kini SPBU tersebut dikelola dengan mekanisme Kerjasama Operasi (KSO) oleh PT Pertamina Retail. Langkah ini diambil untuk memastikan SPBU beroperasi sesuai dengan standar yang ditentukan oleh PT Pertamina.
Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa pembukaan kembali SPBU Janti merupakan langkah penting untuk menghadapi peningkatan kebutuhan BBM saat libur Natal dan Tahun Baru 2025. "Operasional SPBU Janti ini kembali dibuka agar dapat melayani masyarakat terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025," ujarnya pada Kamis, 12 Desember 2024.
Brasto juga menyampaikan bahwa dengan pengelolaan baru ini, pengawasan operasional SPBU akan lebih ketat dan terstruktur. "SPBU 44.552.10 Janti saat ini sudah dialihkelola oleh PT Pertamina Retail, sudah diuji tera, dan diperbolehkan beroperasi oleh Disperindag Kabupaten Sleman," jelas Brasto. Dengan adanya KSO ini, lanjutnya, PT Pertamina Retail selaku pengelola memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan efisiensi dan keamanan operasional SPBU.
Lebih lanjut, PT Pertamina Patra Niaga juga tengah melakukan persiapan untuk membuka kembali SPBU lain yang sempat mengalami penutupan. Di antaranya adalah SPBU 44.555.09 di Jl. Kaliurang Km. 6, Manggung, Sleman dan SPBU 44.552.15 di Jl. A.M. Sangaji No. 14, Jetis, Kota Jogja. Menurut Brasto, kedua SPBU ini masih dalam proses alih kelola dari swasta ke PT Pertamina Retail. "Proses menuju KSO masih berjalan agar pembukaan dapat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ariantari, Manager Sales Area IV PT Pertamina Retail, memastikan bahwa pihaknya siap mengelola SPBU dengan standar operasional yang telah ditetapkan. "Kami mengawasi dan memantau SPBU yang dipercayakan untuk kami kelola ini. Sebelum beroperasi, kami sudah melakukan uji tera langsung oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Sleman," katanya.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kurnia Astuti, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, yang menyatakan bahwa uji tera ulang dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan kemetrologian. "Dari hasil pengujian tersebut, UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sleman menyatakan SPBU tersebut sudah dapat segera dioperasionalkan kembali," ungkapnya. Pengujian ini penting untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi BBM sesuai standar yang berlaku.
Di tempat lain, Ariyanto Sukojo, Ketua Himpunan Wirausaha Minyak dan Gas Bumi (Hiwsana Migas) Dewan Pembantu Cabang Yogyakarta, menyambut baik dibukanya kembali SPBU Janti. "Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Retail, dan Dinas Perdagangan yang telah mengupayakan kembali beroperasinya SPBU 44.552.10 Janti," ucapnya.
Namun, tak semua SPBU di Sleman telah mendapatkan izin untuk beroperasi. SPBU 44.555.08 di Jl. Kaliurang Km. 9, Ngaglik, Sleman masih dalam proses investigasi dan belum mendapatkan rekomendasi untuk kembali beroperasi.
Dengan pembukaan kembali SPBU Janti, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses BBM, terutama menjelang hari-hari besar seperti Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan pasokan BBM sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar tanpa gangguan.