JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), perhatian pelaku pasar mulai tertuju pada proses pergantian jajaran pimpinan di lembaga pengelola bursa tersebut.
Perubahan komposisi direksi dan komisaris menjadi salah satu agenda penting yang dinantikan, mengingat posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menentukan arah pengembangan pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan gambaran mengenai kriteria calon pimpinan yang dinilai mampu membawa BEI menghadapi berbagai tantangan dan dinamika pasar ke depan. Selain kemampuan kepemimpinan, aspek kompetensi teknis pada setiap bidang juga menjadi faktor penting dalam proses seleksi calon direksi yang akan dipilih melalui RUPST tahun ini.
Kriteria Direksi Baru BEI Menurut OJK
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan berbagai kriteria untuk calon direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru yang akan dipilih pada tahun ini.
BEI dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Juni 2026, dengan salah satu agenda yaitu perubahan susunan dewan direksi dan dewan komisaris.
“Direksi kan ada tujuh, masing-masing punya standar kompetensi yang dituntut oleh posnya masing-masing. Ada yang jadi dirut (direktur utama), tentu yang pemikirannya visioner, strategic, kemudian kepemimpinannya kuat, dan sebagainya,” ujar Hasan ditemui seusai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu.
Kompetensi Sesuai Bidang Direksi
Selain dirut, Ia juga mengungkapkan kriteria calon direksi lain yang akan membawahi bidang perdagangan, bidang pencatatan yang berhubungan langsung dengan emiten, serta bidang lainnya.
“Kemudian masing-masing yang membawahi bidang, ada yang perdagangan, tentu ahlinya di mekanisme dan penyelenggaraan perdagangan. Ada yang pencatatan, tentu ahlinya yang untuk memproses, baik pasar perdana pencatatan, dan sebagainya,” ujar Hasan.
Menurutnya, setiap direksi pastinya akan memiliki peran yang penting untuk pasar modal Indonesia, sesuai dengan keahliannya masing-masing.
“Termasuk yang di belakang nggak kalah penting, administrasi juga sama pentingnya. CFO (Chief Financial Officer), ngurusin keuangan, ngurusin SDM, dan sebagainya ini juga tidak kalah penting,” ujar Hasan.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa struktur direksi BEI dirancang untuk mencakup berbagai fungsi penting dalam pengelolaan bursa, mulai dari aktivitas perdagangan saham hingga aspek administrasi dan pengelolaan keuangan perusahaan.
Proses Pengajuan Calon Direksi
Untuk saat ini, Ia menjelaskan proses pemilihan masih akan mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu susunan direksi dan komisaris akan diajukan oleh para Anggota Bursa (AB) yang merupakan pemegang saham PT BEI.
Para AB tersebut diberikan tenggat waktu untuk menetapkan susunan calon direksi dan diajukan kepada OJK, yaitu untuk susunan direksi BEI tenggat waktu pada 4 Mei 2026, sedangkan untuk susunan direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada 27 April 2026.
“Mereka harus menyaring lebih awal calon-calon terbaik yang bisa diajukan sebagai calon-calon direksi dan calon komisaris. Selanjutnya, diajukan ke tempat kami di OJK,” ujar Hasan.
Proses tersebut menunjukkan bahwa pemilihan direksi BEI tidak hanya bergantung pada keputusan internal perusahaan, tetapi juga melibatkan mekanisme seleksi yang melibatkan para pemegang saham sekaligus pengawasan dari regulator pasar modal.
Unsur Keterwakilan dalam Susunan Direksi
Dari sebanyak lima calon direksi, Ia memastikan akan terdapat unsur keterwakilan, yang mana berasal dari AB, emiten, profesional, regulator, dan sebagainya.
“Ini ada unsur keterwakilan. Ada dua yang harus ada sumber dari para Anggota Bursa supaya mereka juga merepresentasikan kepentingan pelaku utama, kemudian satu dari emiten, dan ada satu lainnya dari profesional, ada satu dari regulator, dan sebagainya,” ujar Hasan.
Keberadaan unsur keterwakilan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam pengelolaan bursa. Dengan adanya perwakilan dari berbagai pihak, diharapkan pengambilan keputusan strategis di BEI dapat mencerminkan kebutuhan seluruh pelaku pasar.
Selain itu, keberagaman latar belakang dalam jajaran direksi juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas kebijakan yang diambil dalam pengembangan pasar modal Indonesia.
Dengan RUPST yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, proses seleksi calon direksi BEI menjadi salah satu tahapan penting yang akan menentukan kepemimpinan baru di lembaga pengelola bursa tersebut. Para calon yang diajukan nantinya diharapkan memiliki kompetensi, pengalaman, serta visi yang mampu mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks.