Minyak

Kejaksaan Agung Usut Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak, Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Kejaksaan Agung Usut Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak, Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Kejaksaan Agung Usut Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak, Puluhan Saksi Telah Diperiksa

JAKARTA - Dalam upaya membongkar kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Kasus ini juga berkaitan erat dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan yang terus berkembang.

Puluhan Saksi Dimintai Keterangan

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi ini telah memberikan banyak petunjuk berharga bagi penyidik. "Hingga saat ini, sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung.

Selain itu, untuk memperkuat penyidikan, Penyidik Jampidsus juga telah meminta keterangan dari seorang ahli keuangan negara. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dasar Hukum dan Permulaan Kasus

Kasus ini berawal dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritasi pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan domestik. Peraturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk mencari dan membeli minyak yang diproduksi di dalam negeri sebelum mengimpor minyak dari luar negeri. "Dengan tujuan, PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," jelas Harli Siregar.

Dalam praktiknya, minyak bagian dari KKKS swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada Pertamina. Jika Pertamina menolak, barulah minyak tersebut bisa diajukan untuk rekomendasi ekspor.

Dugaan Penyimpangan di PT Kilang Pertamina Internasional

Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan bahwa subholding Pertamina, yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), berusaha menghindari kesepakatan tersebut. Selama periode penyelidikan, ditemukan bahwa Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) justru diekspor ke luar negeri, alih-alih digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.

Situasi ini dikaitkan dengan pengurangan kapasitas produksi kilang akibat pandemi Covid-19 yang mempengaruhi permintaan dan produksi. Namun, yang mengejutkan, di saat yang bersamaan, Pertamina diketahui mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilangnya. "Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," tegas Harli Siregar.

Impor Minyak dan Kerugian Negara

Dugaan penyelewengan ini menjadi perhatian khusus, terutama karena kebiasaan impor minyak yang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah. Perlu diketahui, impor minyak mentah biasanya dilakukan jika pasokan domestik tidak mencukupi. Namun dalam kasus ini, kebijakan impor dilakukan meski ada pasokan dari KKKS yang sebenarnya bisa dimanfaatkan.

Kesalahan manajemen ini diduga mengakibatkan kerugian bagi negara, baik dari segi finansial maupun operasional. Pemerintah dan masyarakat mempertanyakan efektivitas dan efisiensi perusahaan negara yang seharusnya bisa lebih mandiri dalam hal penggunaan sumber daya alam dalam negeri.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Ke depan, penyidikan oleh Kejagung akan terus menggali lebih dalam tentang siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Pemanggilan saksi dan ahli akan berlangsung lebih intens untuk memperoleh bukti yang lebih konkret sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Harli Siregar menuturkan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi tegaknya hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset negara serta memastikan bahwa semua regulasi dipenuhi dengan benar. Masyarakat pun berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mungkin tergoda untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.

Seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini. Melalui pemberitaan yang transparan, pemerintah diharapkan dapat segera mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas kasus dugaan korupsi ini, sehingga tata kelola minyak di Indonesia bisa lebih baik di masa yang akan datang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index