Minyak

Polisi Tangkap Pelaku Budi Daya dan Ekstraksi Ganja di Lampung, Diduga Jual Minyak Ganja Secara Online

Polisi Tangkap Pelaku Budi Daya dan Ekstraksi Ganja di Lampung, Diduga Jual Minyak Ganja Secara Online
Polisi Tangkap Pelaku Budi Daya dan Ekstraksi Ganja di Lampung, Diduga Jual Minyak Ganja Secara Online

JAKARTA - Seorang warga bernama Wanadri Priyogo ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan budi daya ganja di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mengekstrak ganja tersebut menjadi minyak yang kemudian dijual melalui platform online.

Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, dalam keterangan resminya pada media menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Kami berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan budi daya dan produksi minyak ganja di kediamannya. Produk minyak ganja ini kemudian dijual secara daring, termasuk melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Yunnus Saputra.

Penggerebekan dan Penangkapan

Penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian pada 4 Februari lalu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan Wanadri Priyogo. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan batang tanaman ganja dan sembilan kilogram paket ganja siap edar yang ditemukan di tempat kejadian.

“Saat penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa puluhan batang tanaman ganja yang masih dalam proses budi daya serta paket ganja yang sudah siap untuk diedarkan. Selain itu, ditemukan juga peralatan yang digunakan untuk mengektraksi minyak dari tanaman ganja tersebut," jelas AKBP Yunnus Saputra.

Modus dan Motif

Menurut hasil pemeriksaan, Wanadri Priyogo mengaku telah melakukan budi daya tanaman ganja sejak tahun 2017. Dia berdalih bahwa minyak yang dihasilkan dari ekstraksi ganja tersebut digunakan dengan modus pengobatan penyakit. Ini menambah kompleksitas kasus mengingat penggunaan ganja medis masih menjadi perdebatan dan memiliki regulasi ketat di Indonesia.

"Pelaku mencoba mengelabui dengan berargumen bahwa produk minyak tersebut digunakan untuk pengobatan. Namun, fakta menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar hukum karena menjual produk ini secara bebas melalui platform online," kata Yunnus.

Penjualan Minyak Ganja

Menggunakan metode daring, Wanadri Priyogo diduga menjual minyak hasil ekstraksinya seharga Rp 160 ribu per botol kecil. Transaksi dilakukan melalui internet yang membuat ia lebih sulit terdeteksi oleh pihak berwajib. Penggunaan platform komunikasi seperti WhatsApp menjadi pilihan utama bagi pelaku dalam melakukan transaksi ilegal ini.

"Teknologi dan internet sering kali dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal mereka. Namun, kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas peredaran produk terlarang ini," tambah Kapolres Pringsewu.

Langkah Hukum dan Pencegahan

Usai penangkapan, Wanadri Priyogo saat ini ditahan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia dijerat dengan pasal mengenai penyalahgunaan narkotika yang akan dikenakan hukuman berat mengingat efek dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.

Pihak berwajib juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait dengan narkotika dan obat-obatan terlarang. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu memerangi kegiatan ilegal semacam ini.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih peka dan tanggap akan aktivitas-aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Tanpa keterlibatan masyarakat, akan sulit bagi kami untuk memberantas kejahatan seperti ini secara menyeluruh,” tegas AKBP Yunnus Saputra.

Dampak dan Kesadaran Publik

Kasus ini sekali lagi menyoroti tantangan yang dihadapi dalam perang melawan narkotika di Indonesia. Diperlukan usaha kolektif dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkotika dan menyusun strategi efektif dalam pencegahan dan penindakan.

Penggunaan narkotika dengan dalih medis tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus diawasi ketat oleh otoritas terkait. Upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang peraturan yang ada dan risiko kesehatan yang mungkin timbul dari penggunaan produk-produk narkotika secara sembarangan juga menjadi kunci dalam menghadapi isu ini.

Dengan kasus penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba mengeksploitasi tanaman ganja untuk keuntungan pribadi secara ilegal di Indonesia. Langkah tegas dari aparat diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis gelap ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index