JAKARTA - Bagi masyarakat Kabupaten Kulonprogo yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, kepolisian kembali menghadirkan layanan perpanjangan SIM melalui berbagai skema pelayanan.
Langkah ini bertujuan memudahkan warga agar tidak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kulonprogo.
Pada Senin, 19 Januari 2026, Polres Kulonprogo menyediakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui beberapa titik pelayanan yang tersebar di wilayah kabupaten. Layanan ini dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan antrean di Satpas, terutama pada hari kerja.
Melalui pengaturan waktu dan lokasi yang variatif, masyarakat dapat menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM dengan aktivitas harian masing-masing. Namun, perlu diperhatikan bahwa seluruh layanan SIM Keliling di Kulonprogo hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Jenis Layanan SIM di Kulonprogo
Polres Kulonprogo menyediakan beberapa alternatif layanan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu SIM Menor, SIM Made, dan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Masing-masing layanan memiliki karakteristik waktu dan lokasi berbeda, sehingga warga dapat memilih sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu.
Jadwal dan Lokasi SIM Menor
SIM Menor merupakan layanan perpanjangan SIM yang digelar pada malam hari. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada jam kerja.
SIM Menor
Lokasi: Depan Pemkab Kulonprogo
Hari: Sabtu
Waktu: 19.00–21.00 WIB
Layanan ini diharapkan dapat membantu warga yang memiliki aktivitas padat di siang hari, sehingga tetap bisa mengurus perpanjangan SIM secara tertib.
Jadwal dan Lokasi SIM Made
SIM Made adalah layanan perpanjangan SIM yang digelar secara bergilir di kantor kapanewon dan fasilitas kepolisian tertentu. Layanan ini bertujuan memperluas jangkauan pelayanan hingga ke wilayah yang jauh dari pusat kota.
SIM Made
Lokasi: Kantor PJR Temon
Hari: Selasa
Waktu: 08.00–12.00 WIB
Lokasi: Kantor Kapanewon Nanggulan
Hari: Kamis
Waktu: 08.00–12.00 WIB
Dengan sistem layanan ini, masyarakat di wilayah sekitar Temon dan Nanggulan tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memperpanjang SIM.
Jadwal dan Lokasi Mal Pelayanan Publik (MPP)
Selain layanan keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo. Layanan ini tersedia secara rutin setiap hari kerja.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo
Hari: Senin–Kamis
Waktu: 08.00–12.00 WIB
Hari: Jumat
Waktu: 08.00–11.00 WIB
MPP menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM bersamaan dengan keperluan administrasi lainnya.
Ketentuan Penting Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa ketentuan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis. Apabila SIM telah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku serta KTP yang sesuai dengan data kependudukan. Pemohon juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani yang biasanya tersedia di lokasi pelayanan atau melalui fasilitas mitra.
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal sesuai jadwal pelayanan. Hal ini penting mengingat keterbatasan kuota layanan harian, sehingga kedatangan lebih awal dapat menghindari antrean panjang.
Komitmen Pelayanan Publik
Penyediaan berbagai skema layanan perpanjangan SIM ini merupakan bagian dari upaya Polres Kulonprogo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan menghadirkan layanan yang fleksibel dan mudah diakses, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi berkendara semakin meningkat.
Dengan jadwal dan lokasi SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik serta waktu pelayanan yang variatif, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara cepat, tertib, dan sesuai ketentuan tanpa mengganggu aktivitas harian.